Kantor Desa Cirowali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Jumat (26/5/2023)/ Foto : Rasul
RAKYATSATU.COM, BONE - Pemberhentian sejumlah perangkat desa di Desa Corawali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone menuai polemik.
Pasalnya, para perangkat desa yang diberhentikan tidak menerima pemberhentian dirinya, padahal sudah didemo oleh masyarakat Desa Corawali untuk diminta mengundurkan diri atau berhenti jadi perangkat desa.
Bahkan, dari beberapa perangkat desa yang diberhentikan seperti mantan Kaur Keuangan Desa Corawali, Egi S bersama perangkat desa lainnya (sekdes, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra dan Kaur Umum), tidak menerima pemberhentian mereka dan menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Padahal dari kelima perangkat desa tersebut, mantan Kaur keuangan Desa Corawali Egi S pernah tidak masuk kantor sekira sebulan tanpa alasan yang jelas.
Egi S yang coba dikonfirmasi melalui telepon tidak bisa tersambung. Tetapi menurut pengakuan tantenya, Anthie bahwa memang Egi S tidak pernah masuk kantor sekira sebulan. Ia pun mengetahui setelah Egi berada di kapal menuju Kalimantan untuk acara pemasangan batu nisan (Mattampung).
"Sewaktu di kapal menuju Kalimantan, Egi menghubungi saya bahwa dirinya pergi di acara Mattampung bapaknya dan katanya sudah disampaikan ke kepala dusun Lempang karena susah katanya menghubungi pak desa (maksudnya Kades Corawali)," sambungnya.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Corawali, H. Muksin yang dihubungi melalui telepon genggam, menjelaskan dan membenarkan bahwa Egi S pernah tidak masuk kantor sekira sebulan tanpa alasan jelas.
"Bohong itu Egi kalau saya susah dihubungi. Dia tidak tau malu (makurang siri). Sudah pernah tidak masuk kantor, diberhentikan karena didemo warga tetapi malah ngotot tidak mau berhenti," ujar H. Muksin, Jumat (26/5/2023).
Lanjutnya lagi, para perangkat desa tersebut diberhentikan karena keinginan sebagian besar warga Desa Corawali karena diduga tidak netral pada pemilihan kepala desa tahun 2022.
"Selain ada yang malas ke kantor (Egi sekira sebulan tak berkantor), yang lainnya itu tidak netral dalam Pilkades 2022 lalu dan didemo oleh warga untuk diberhentikan," ujarnya lagi.
Salah seorang pengamat dan pemerhati desa, Abdi mengatakan bahwa memang ada mekanisme atau regulasi yang mengatur dalam pemberhentian perangkat desa.
"Dalam regulasi memang disebutkan 60 hari berturut-turut tidak berkantor tanpa alasan jelas maka bisa diberhentikan, tapi bagi saya kalau sudah kurang lebih satu bulan tidak pernah berkantor maka tau dirilah sebab ada yang namanya Etika Kerja. Kemudian, apalagi kalau diduga tidak netral dalam Pilkades dan didemo oleh warga, maka lebih baik mengundurkan diri. Saya rasa itu jauh lebih terhormat," ujar Abdi.
Imbas pemberhentian para perangkat desa tersebut, selain menempuh jalur hukum, mantan Sekdes Corawali Andi Tenri Rawe juga diduga menutup sebagian ruangan kantor Desa Corawali dengan alasan, lahan tempat bangunan tersebut (ruangan perpustakaan, dapur dan WC) adalah milik keluarganya.
"Ya saya tutup, karena pesan mama (mantan Kades Corawali 3 periode, Andi Lele Amir) saya bahwa ketika saya berhenti jadi sekdes maka tutup ruangan tersebut karena lahannya milik keluarga yang dibeli oleh bapak saya (almarhum Andi Basri, mantan kades Corawali sebelum Andi Lele)," ujar Andi Tenri Rawe. [Ikhlas/Rasul]