Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone bersama Bea Cukai Makassar melakukan Operasi Gempur, di wilayah Kabupaten Bone, Rabu (24/5/2023)/ Foto : Dok. Pol pp Bone
RAKYATSATU.COM, BONE - Melalui “Operasi Gempur Rokok Ilegal” yaitu kegiatan pengawasan rutin terhadap peredaran Hasil Tembakau (HT) di berbagai daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone bersama Bea Cukai Makassar, berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau berbagai merk yang melanggar undang - undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Apalagi penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari program Satuan Polisi Pamong Praja melalui Operasi Gempur. Untuk hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Bone bersinergi Bea Cukai Makassar dengan melaksanakan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Bone, Rabu (24/5/2023).
Tim menyisir grosir-grosir besar di Kabupaten Bone, terhitung ada 3 titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal. Hasilnya, didapati adanya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Adapun rokok ilegal yang ditemukan terdiri dari 11 Slop rokok merk Fariz Fanjva berlokasi di kompleks pasar Paccing Desa Pacing Kec. Awangpone, dan 9 bungkus rokok Wong Bold, 4 Bungkus Rokok Merk Djati yang berlokasi di Desa Jaling Kec. awangpone.
Selanjutnya kegiatan berlanjut di Desa Lamuru kecamatan Tellu Siattinge ditemukan rokok ilegal berbagai merk dengan jumlah 19 bungkus, rokok merk Vas Hitam, Vas Merah, Zeez, Mangna, Big ben.
"Hari ini kami bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka “Operasi Gempur Rokok Ilegal”, selain melakukan pengawasan kita juga melakukan edukasi ke pedagang – pedagang agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal” Jelas Bayu Febrianto, Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama Bea Cukai Makassar.
Diharapkan kerja sama ini bisa terjalin baik kedepannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bone.
“Kami menyambut positif kegiatan ini dan kami harap kegiatan seperti ini antara Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone bisa terjalin terus kedepannya, apalagi ini menyangkut penerimaan negara, kami siap membantu Bea Cukai Makassar” Tutur Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bone, A.Akbar.S.Pd.,M.Pd.
"Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Bone didapatkan pita yang memang bukan diperuntukan ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Kab.Bone, pihaknya juga gencar melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat karena pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ng belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal. [Ikhlas/Rasul]