Suasana RDP oleh DPRD Sinjai tentang permasalahan budidaya tanaman porang, di ruang rapat DPRD, Rabu (17/5/2023)/ Foto : Dok. DPRD Sinjai
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Komisi II DPRD Sinjai menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Ruang Rapat DPRD, Rabu (17/5/2023).
RDP digelar dalam rangka membicarakan tindak lanjut penanganan permasalahan dalam budidaya tanaman porang di Kabupaten Sinjai yang gagal tumbuh.
Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sinjai Ambo Tuwo dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sabir, para Anggota Komisi II DPRD seperti Ardiansyah Haris, A. Zaenal Iskandar, Hj. Kusmawati, A. Nurbaeti dan Zainuddin.
Ketua Komisi II DPRD Sinjai, Ambo Tuwo menyampaikan bahwa tujuan rapat ini digelar untuk membahas terkait persoalan yang terjadi terhadap para petani porang yang bibitnya berasal dari PT Al Fatih porang.
“Sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat kami sudah melakukan RDP dan beberapa waktu lalu juga kami telah melakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian mempertanyakan terkait persoalan yang terjadi” katanya.
Dikatakan, yang menjadi persoalan saat ini bibit dari PT Al Fatih Porang gagal tumbuh sehingga para petani tidak dapat membayar kredit KUR yang telah diambil sehingga pihak PT Al Fatih diharapkan dapat bertanggung jawab selaku pihak ketiga.
“Sedangkan menurut penjelasan pihak BRI, PT Al Fatih porang yang harus bertanggung jawab karena ada perjanjian yang tertulis dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan kami juga meminta print out PKS yang telah dibuat dengan PT Al Fatih porang untuk memperjelas” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, pihak BRI, Syarifuddin menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk bagaimana mengupayakan agar yang terkait dalam hal ini PT Al Fatih porang hadir dalam pertemuan ini sehingga jelas pembahasan arahnya kemana dan mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi para petani porang.
“Kami di level perbankan sedianya dari awal memberikan kredit KUR ini tidak lain sebagai bentuk bagaimana memberdayakan masyarakat sehingga bisa lebih sukses dengan community sehingga dia bisa mandiri secara finansial tapi mungkin dalam perjalanannya terdapat kendala yang dialami seperti musibah sehingga kemudian adanya kewajiban-kewajiban yang sudah seharusnya masuk di bank itu tidak tercipta” ucapnya.
Namun dikatakan, di dalam PKS ada semacam perjanjian dengan PT Al Fatih porang yang bersedia apabila terjadi tunggakan kewajiban yang harus di tagihkan ke pihak Al Fatih Porang salah satunya kewajiban nasabah yang sudah jatuh tempo ada semacam agar kewajiban PT Al Fatih untuk menangani.
“Kewajibannya memang sudah harus masuk pak, tapi itu tidak lepas dari tanggungjawab dari PT Al Fatih untuk menangani ketika ada kendala yang terjadi” jelasnya.
Olehnya itu, Ketua Komisi II DPRD Sinjai, Ambo Tuwo menarik kesimpulan untuk mengagendakan ulang RDP dengan mengundang kembali pihak PT Al Fatih porang karena tentu permasalahan ini akan bisa selesai dan mendapat solusi ketika pihak-pihak terkait duduk bersama membahas persoalan yang terjadi.
Ambo Tuwo juga berharap kepada pihak BRI agar memberikan kebijaksanaan kepada para petani porang yang menjadi korban dalam hal apabila ada dana yang masuk dalam rekening petani yang telah mengambil KUR untuk tidak di potong sembari persoalan ini diselesaikan. [Ikhlas/Sudirman]