DPO Boni Tabrani sesaat sebelum dijebloskan ke Lapas Bone, Selasa (16/5/2023)/ Foto : Rasul
RAKYATSATU.COM, BONE - Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone berhasil mengeksekusi DPO atau buronan Boni Tabrani Bin Sastra Prana dan menjebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Watampone, Selasa (16/5/2023) sekira pukul 20.30 Wita.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bone Andi Hairil Akhmad menjelaskan terpidana Boni Tabrani diamankan di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
"Setelah dilakukan penangkapan maka terpidana Boni Tabrani dibawa ke Makassar dan langsung ke kantor Kejari Bone untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi) terhadap terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana yang dilakukan dengan cara Jaska Penuntut Umum memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone oleh Jaksa Eksekutor," jelas Andi Hairil Akhmad.
Lanjut Andi Hairil, Boni Tabrani merupakan terdakwa kasus korupsi penyimpangan Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007,
"Dimana akibat adanya sub kontrak yang dilakukan oleh PT. Prakarsa Dirga Aneka kepada CV. Aski Jaya sehingga PT. Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2,9 Milyar," jelas Andi Hairil Akhmad.
"Bahwa Terpidana Boni Tabrani terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya lagi.
Selanjutnya terpidana dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015, yang mana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.150.000.000, Subsidiair 2 Bulan Kurungan.
"Terpidana Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih delapan tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. Dimana Terpidana Boni Tabrani selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah kota," jelasnya lagi.
"Awalnya terpidana berdomisili di Komplek Tabaria Makassar kemudian berpindah ke Nganjuk dan Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali lagi ke Makassar dan menetap di Gowa Sulawesi Selatan, tidak lama kemudian Terpidana Boni Tabrani berpindah lagi ke daerah Subang Jawa Barat," jelasnya lagi.
Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejari Bone bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Bone mengamankan Terpidana Boni Tabrani yang didukung pula Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang.
Selanjutnya Tim Tabur membawa Terpidana menuju ke Makassar melalui Jakarta dengan menggunakan pesawat. Setelah tiba di Makassar Terpidana Boni Tabrani dibawa ke Kejati Sulsel lalu pada pukul 14.30 Wita dibawa menuju ke Kantor Kejari Bone.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. [Ikhlas/Rasul]