RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan dan manajemen aset pemerintah daerah, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu (8/3/2023).
Wakil bupati Soppeng, Ir H Lutfi MP dalam arahannya ucapkan terima kasih atas kehadiran Kajari Soppeng yang nantinya akan memberikan arahan terkait ruang lingkup pendampingan penanganan perkara di bidang perdata, pendampingan penanganan perkara di bidang tata usaha Negara, pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion, layanan hukum dan tindakan hukum lain.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada OPD yang hadir agar memahami apa yang disampaikan oleh Kajari Soppeng. Sehingga Visi/Misi Kabupaten Soppeng dapat terwujud.
"Hasil pertemuan ini, Insya Allah akan saya catat karena ada beberapa hal yang perlu didalami," terangnya.
Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin, dalam arahannya Pada kesempatan ini, kita akan mendiskusikan beberapa hal terkait masalah pemberantasan korupsi yang perlu ditegakkan, karena korupsi berarti memainkan uang Negara dan rentang berhubungan dengan ASN. Sehingga hal ini perlu ditekankan karena korupsi ini sangat merugikan Negara.
Oleh karena jangan langgar aturan yang ada, ingat karena ada jabatan yang melekat maka itu merupakan amanah dan kita harus berprilaku serta berfikir sesuai dengan jabatan kita.
Dalam memberikan solusi terbaik bagi permasalahan hukum dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Halo JPN, dimana dalam website tersebut masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara di seluruh wilayah Indonesia.
"Tak hanya online, kami juga mempersilahkan kepada masyarakat yang ingin langsung datang ke Kantor Kejaksaan untuk melakukan pengajuan maupun permasalahan hukum lainnya," jelasnya.
Adapun peserta Penyuluhan Hukum ini yaitu para Staf Ahli, para Asisten Setda, para Kepala Bagian Setda Kabupaten Soppeng, para Kepala SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng. [Ikhlas/Yudha]