Iklan

Iklan

Insentif Kadus dan Kepling Jauh Berbeda, Kabag Pemerintahan Setda Bone : Sesuai Perbup

08 Maret 2023, 8:19 PM WIB Last Updated 2023-03-09T02:21:58Z

Ilustrasi Kepala Lingkungan/ Foto : Dok. Internet

RAKYATSATU.COM, BONE
- Kesenjangan kesejahteraan antara kepala lingkungan (kepling) di kelurahan dan kepala dusun (Kadus) di desa bak "langit dan bumi". Padahal, keberhasilan penyelenggaran pemerintahan desa/kelurahan sangat ditentukan oleh peran seorang kepala dusun dan kepala lingkungan, karena mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 



Tugas Kepala Lingkungan (Kepling) adalah sebagai perpanjangan tangan Lurah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik itu membantu masyarakat untuk pengurusan administrasi di kelurahan maupun terhadap permasalahan lainnya.



Demikian pula halnya dengan Kepala Dusun (Kadus) di desa yang memiliki fungsi pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.



Dengan demikian, Kepling dan Kadus memiliki peran dan tanggungjawab yang sangat besar terhadap wilayahnya. Namun sangat disayangkan karena ada kesenjangan kesejahteraan insentif/gaji antara Kepling dan Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Bone.



Salah seorang kadus yang tak mau disebutkan nama dan wilayahnya mengakui kalau insentif Kadus di desanya sekira Rp.2.045.000/bulan. Sementara insentif Kepling Rp.250.000/bulan.



"Kami para kepala dusun di desa kami mendapatkan gaji Rp.2.045.000 per bulannya dan teman kami yang kelurahan tetangga gaji kepala lingkungannya hanya Rp.250.000/bulan," ujar kadus tersebut.



Gaji/insentif para kepling di Kabupaten Bone (44 kelurahan) di tahun 2023 ini. memang seragam yakni Rp.250.000/bulan, padahal para kepling tersebut pernah mendapatkan insentif/gaji Rp.500.000/bulan pada tahun 2021. Untuk tahun 2022, gaji/insentif kepling ada dua versi yakni, Rp.400.000 dan Rp.250.000/bulan.



"Iya betul, dulu (tahun 2021) gaji/insentif kepling mencapai Rp.500 ribu per bulannya. Kemudian di tahun 2022 ada kelurahan menerapkan Rp.400 ribu per bulan (dengan menggunakan insentif/honor tenaga lapangan kecamatan) dan ada pula yang menerapkan Rp.250 ribu per bulan," ujar Lurah Apala, Sainal Abidin.



Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, H Najamudin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk anggaran kelurahan diusulkan oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bone.



Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bone, Muhammad Zuhdi yang dikonfirmasi pada hari Rabu (08/03/2023), terkait hal tersebut menjelaskan bahwa besaran insentif Kepling diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Standar Biaya Umum (SBU) dan SBU ini berubah setiap tahunnya.



Katanya lagi, usulan kenaikan sudah diajukan, tapi berhubung dalam kondisi keterbatasan anggaran sehingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan sesuai yang diterima saat ini (Rp.250.000/bulan).



"Perbup SBU ditetapkan setiap tahun sebagai bahan inputan komponen belanja di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) termasuk Standar Satuan Harga (SSH)," jelas Muhammad Zuhdi. [Ikhlas/Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • Insentif Kadus dan Kepling Jauh Berbeda, Kabag Pemerintahan Setda Bone : Sesuai Perbup
  • 0

Terkini

Iklan