Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai, Achmad Saleh saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan cabang Sinjai, Senin (20/3/2023)/ Foto : Sudirman
RAKYATSATU.COM, SINJAI - BPJS Kesehatan Cabang Sinjai terus memberikan kemudahan akses layanan administrasi kepesertaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai, Achmad Saleh mengatakan bahwa, pada tahun 2023 ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor I tahun 2022, pihaknya melakukan program Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi). Sehingga pihaknya mendapatkan data berdasarkan kolaborasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial
“Kita memetakan data peserta atau masyarakat yang belum sama sekali terdaftar, kemudian akan kita sisir dari setiap desa dan cari desa mana yang paling banyak lalu kita munculkan mobile costumer service (MCS) untuk melaksanakan pendaftaran,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (20/3/2023).
Apalagi kata Saleh, jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk di Kabupaten Sinjai telah dijamin untuk seluruh penduduk Sinjai, dimana ketika memang diperlukan kepesertaan itu, maka peserta yang didaftarkan oleh Pemda bisa langsung aktif dan bisa langsung digunakan.
“Alhamdulillah selama lima tahun terakhir kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai kita telah sama-sama merasakan. Saat ini cakupan telah mencapai 97 persen, nah untuk mencari 3 persen itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. Itu sangat jarang memang kita temukan, namun kami utamakan daerah yang paling banyak belum tedaftar,” ujarnya.
Sekedar informasi bahwa, pada Selasa (14/3/2023) lalu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC).
Penghargaan diberikan atas dukungan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan program strategis Nasional.
Salah satu keuntungan daerah yang sudah UHC adalah peserta yang baru didaftarkan di BPJS sudah langsung aktif sepanjang sudah memiliki NIK, artinya dengan membawa KTP atau menunjukkan NIK, pasien sudah akan memperoleh pelayanan kesehatan. [Ikhlas/Sudirman]