Iklan

Iklan

Ambil Sumpah dan Janji PNS, Sekda Asahan Ingatkan Ini

22 Maret 2023, 2:01 PM WIB Last Updated 2023-03-24T06:03:08Z

Sekda Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution tampak menyalami ASN yang baru saja dilantik, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (22/3/2023)/ Foto : Dok. Pemkab Asahan

RAKYATSATU.COM, ASAHAN
- Sebanyak 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahah diambil sumpah/janjinya.


Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (22/3/2023).


Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, Asnawati menyampaikan pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 


Adapun tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah, agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan. 


Hal itu, diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 


"Selain itu, untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya  dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab," ucapnya.


Lebih lanjut, Asnawati menyebutkan, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS.


"Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Pengangkatan PNS," jelasnya.


Sementara Sekda Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. 


Sesuai dengan pernyataan saudara, bahwa saudara tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara pada saat melamar CPNS. 


"Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.


Selain itu, John mengingatkan, sebagai seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, saudara harus mampu menerapkan nilai dasar core value "berakhlak" yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. 


"Oleh sebab itu, diharapkan, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat saudara hayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari," pungkasnya. [Ikhlas/Ery]

Komentar

Tampilkan

  • Ambil Sumpah dan Janji PNS, Sekda Asahan Ingatkan Ini
  • 0

Terkini

Iklan