Masyarakat dari Aliansi Masyarakat Buareng (AMB) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bone, di kompleks Stadion Lapatau, Watampone, Senin (13/3/2023)/ Foto : Sugi
RAKYATSATU.COM, BONE - Kurang lebih 50 orang warga Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabuapaten Bone yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Buareng (AMB) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bone, di Kompleks Stadion Lapatau, Watampone, Senin (13/3/2023).
Kedatangan warga tersebut guna menyampaikan aspirasinya terkait kepala Desa Buareng Ibram M., melakukan pemberhentian terhadap dua kepala dusunya.
Setibanya di DPRD pembawa aspirasi langsung diterima di ruang Komisi II oleh A. Muh. Idris Rahman didampingi Wakil Ketua I H. Ramang dan sekretariat (Sekwan) Andi Hasanuddin.
Pembawa aspirasi langsung memperlihatkan surat pemecatan yang dibuat kepala Desa Buareng yang tidak sesuai mekanisme atau tidak memiliki dasar hukum .
"Setelah dianalisa, surat tersebut kami anggap ada dua point tidak masuk akal seperti kepala dusun sudah berusia 48 tahun padahal batas sebenarnya sampai 60 tahun dan di duga adanya SK yang dobel dan beda pilihan," ungkapnya.
Setelah mendengar aspirasi itu pimpinan rapat Ketua Komisi II A. Idris menjelaskan, pemberhentian kepala dusun itu ada mekanismenya dan sudah di atur dalam peraturan daerah, seharusnya tidak bisa di berhentikan begitu saja tanpa ada sebab akibatnya yang mendukung di dalam peraturan per undang undangan itu. Tapi kalau sepihak saja tidak ada dasar hukumnya, itu berarti melanggar," kata A. Muh. Idris
Menurutnya apapun SK yang dikeluarkan oleh kepala desa sepanjang bertentangan dengan UU No. 6 yang mengatur tentang kepala desa dan PP No. 42 tentang perangkat desa baik pengangkatan maupun pemberhentian sepanjang bertentangan, maka SK yang di keluarkan oleh kepala desa gugur sendirinya," jelasnya.
Selain itu kata A. Alang tidak semua persoalan sampai di kabupaten. "Ini persoalan di camat saja bisa selesai, kepala dusun tidak perlu repot repot sampai di DPRD Bone," katanya.
"Ada perpanjangan tangan camat di sana , kalau camat tidak paham namanya peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa suruh belajar di DPRD," tegas A. Alang
Melalui pertemuan tersebut DPRD Bone akan segera memanggil Dinas PMD, camat , kepala desa dan kepala dusun untuk dipertemukan sekaligus meminta keterangannya kepala desa dengan alasan apa sehingga memberhentikan dua kepala dusunnya.
Pembawa aspirasi sebelum ke DPRD, terlebih dahulu mendatangi Kantor PMD menyampaikan tentang perbuatan Kades Buareng yang diterimah oleh Kepala Dinas A. Gunadil Ukra. [Ikhlas/Sugi]