Iklan

Iklan

Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba Terbanyak

01 Februari 2023, 9:01 AM WIB Last Updated 2023-02-01T04:09:44Z

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK memperlihatkan barang bukti pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Sat Polres, Selasa (31/1/2022)/ Foto : Sugi/Rakyatsatu.com

RAKYATSATU.COM, BONE
- Polres Bone berhasil mengamankan Narkoba seberat 2 kilo gram dan 4.500 pil ekstasi dari dua orang tersangka.


Pengungkapan tersebut berhasil setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penyamaran atau teknik Under Cover Buy (Pembelian terselubung yang diawasi,-red).


Hal itu diungkapkan Kapolres Bone pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Sat Polres, Selasa (31/1/2022). 


Menurut Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK, pelaku ditangkap di dua titik TKP yaitu pada Selasa, 24 Januari 2023 sekira jam 11.05 Wita di Dusun Kampiri Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone terhadap tersangka IM (39) pekerjaan Sopir, warga Dusun Sura Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.


"Dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga Sabu seberat 92.7923 gram (bruto), satu buah tas selempang boneka warna krem muda, satu unit Handphone merek samsung warna hitam silver dan sebilah senjata tajam jenis keris di TKP 1," bebernya.


Selanjutnya dari keterangan Kapolres pelaku juga mengaku bahwa masih ada Sabu miliknya yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Dusun Sura, Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone (TKP 2).


"Disini barang bukti ditemukan di bagian dapur berupa satu kotak plastik warna hijau bertuliskan Assorted yang didalamnya terdapat satu sachet ukuran besar kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 43.7230 gram (bruto) dan 40 sachet Sabu ukuran sedang kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu 37.8987 gram (bruto)," ungkap Kapolres.


"Dari pengakuan pelaku kalau Sabu yang di TKP 1 dan TKP 2 sebelumnya diperoleh dari seorang perempuan dengan inisial CM yang berdomisili di kota Medan seharga Rp. 125.000.000 dengan maksud untuk dijualnya," jelas Arief Doddy.


Selain itu Kapores Bone juga mengungkap pelaku kedua inisial NC (33) warga Kelurahan Selimut Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan.


Pelaku berhasil diringkus pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekita pukul 11.30 Wita, bertempat di Jalan Mesjid Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.


Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus kristasl bening diduga Sabu seberat 2 kilogram.


"Lalu kemudian pelaku juga mengaku jika masih ada ektasi yang disembunyikan di Kecamatan Palakka sebanyak 9 bungkus pil ekstasi terdiri dari tiga bungkus pil warna biru sebanyak 2.200 butir dan enam bungkus pil ekstasi warna abu abu sebanyak 2.300 butir dan satu unit Handphone," tutur Kapores Arief Doddy.


Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang tak dikenalnya di Kabupaten Maros atas perantara inisial AB dari Kalimantan dengan iming iming pelaku akan diberikan bonus sebesar Rp. 20.000.000.


Perlu diketahui pelaku inisial NC berperan sebagai kurir antar Provinsi dalam peredaran gelap Narkotika, sementara bandarnya yang berinisial AB dinyatakan DPO.


Dari perbuatannya kedua pelaku dianggap melanggar pasal 114 ayat(2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 6-20 tahun dengan denda 10 Miliar. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba Terbanyak
  • 0

Terkini

Iklan