Iklan

Iklan

Pemuda Asal Pangkep Meregang Nyawa Usai Ditebas dan Ditusuk Berulang Kali

20 Februari 2023, 2:57 PM WIB Last Updated 2023-02-20T06:57:51Z

RAKYATSATU.COM, PANGKEP
- Nasib malang menimpa pemuda asal Pangkep. Ia harus meregang nyawa usai ditusuk dan ditebas berkali-kali oleh pelaku berinisial SA (25).

Ialah SB (19), yang merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

SB (korban-red) dibunuh secara bengis oleh pelaku SA dengan menggunakan parang dan badik.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini berawal saat pelaku menghadang dan menghentikan sepeda motor korban.

Saat korban berhenti, pelaku mendatangi korban dan mempertanyakan terkait perusakan sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) miliknya.

"Kamu yang tebas batang pucuk lontar saya," kata pelaku saat menanyai korban.

Namun saat ditanya, korban mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut, sehingga terjadi cekcok hingga selisih paham. 

Merasa tidak puas dengan jawaban korban, pelaku pun langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.

"Pelaku menebas satu kali ke arah lengan tangan kiri, dan satu kali tebas ke arah perut korban. Lalu kemudian pelaku juga mengambil badik yang diselipkan bagian pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 2 kali dibagian perut," ucap AKP Imran saat gelar press realese diruang loby Mapolres Pangkep, Senin 20 Februari 2023.

Tak sampai situ saja, pelaku kembali lagi mengambil parangnya dan menebas wajah korban sebanyak satu kali.

"Saat itu korban berupaya melarikan diri, namun pelaku kembali menebas dan menusuk korban berulang kali," tuturnya.

AKP Imran menambahkan, bahwa sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sudah mengkonsumsi minuman tradisional berupa tuak atau ballo.

"Jadi dia sudah konsumsi minuman tradisional sebelum lakukan penganiayaan," imbuhnya.

Kini barang bukti berupa badik dan parang panjang telah diamankan. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Ikhlas/Amin]
Komentar

Tampilkan

  • Pemuda Asal Pangkep Meregang Nyawa Usai Ditebas dan Ditusuk Berulang Kali
  • 0

Terkini

Iklan