Kajari Maros Wahyudi (tengah) didampingi pejabat Kejari Maros saat diwawancara media di Kantor Kejari Maros, Senin (9/1/2023)/ Foto : Arul
RAKYATSATU.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dari dana Kemensos yang diperuntukkan bagi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun Holiang, Desa Cenrana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.
Menurut informasi yang didapatkan bantuan sosial Kemensos Tahun Anggaran 2021 ini mencapai Rp 2.075.000.000 (Dua Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Dan akan diberikan kepada 50 warga, dalam bentuk bantuan berupa perumahan/pemukiman.
Namun pada proses pengelolaan anggaran untuk pembelanjaan material diduga ada tindakan melawan hukum (indikasi korupsi).
“Siang tadi kami telah melaksanakan pemeriksaan kepada 2 tersangka dengan inisial AL dan S, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan sosial pembedayaan KAT," kata Wahyudi Kepala Kejaksaan Negri Maros kepada Media, Senin (9/1/2023).
Akibat tindak pidana korupsi ini Kepala Kejaksaan menyampaikan bahwa negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Total kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp.273.053.400 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah),” bebernya.
Kata dia, pada pengerjaan proyek tersebut memang telah banyak menuai sorotan tajam, pasalnya selain pengerjaannya tidak tepat waktu, juga pengelolaan anggaran miliaran rupiah ini dinilai tidak transparan.
Bahkan saat tim Kejari Maros melakukan investigasi pada pelaku guna mempelajari lebih dalam kasus ini, tim kejari menemukan beberapa kejanggalan pada pengelolaan anggaran.
“Sembari kami mengamankan dua pelaku dan memeriksa sebanyak sepuluh saksi, kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Karena besar kemungkinan saksi masih akan terus bertambah," terang Wahyudi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Raka Buntasing juga menyampaikan hal serupa , bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan dari keterangan para saksi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
Pada kasus tersebut, Kejari Maros berhasil mengamankan barang bukti berupa Keterangan Sepuluh Saksi, Ahli dan Surat.
Sementara para tersangka akan dikenakan Pasal Sangkaan Ayat 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [Ikhlas/Arul]