Iklan

Iklan

PKD Tingkat Kecamatan Marioriawa Segera Dibuka

11 Januari 2023, 4:34 PM WIB Last Updated 2023-01-11T08:34:15Z

Ketua Panwaslu Kecamatan Marioriawa, Sartono (kiri) didampingi Anggota Panwaslu Kecamatan Marioriawa Yunus dan Daswar saat melaksanakan rapat internal terkait rekrutmen PKD, di Sekretariat Panwascam Marioriawa, Rabu (11/1/2023)/Foto : Dok. Pamwascam Marioriawa 

RAKYATSATU.COM, SOPPENG
- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Marioriawa akan membuka seleksi Pendaftaran Pengawas Kelurahan (PKD) yang akan dibuka mulai pada 14-19 Januari 2023.


Ketua Panwaslu Kecamatan Marioriawa, Sartono didampingi Anggota Panwaslu Kecamatan Marioriawa Yunus dan Daswar Hastafa mengatakan, untuk sosialisasi pengumuman pendaftaran PKD dimulai sejak kemarin.


Untuk mendukung keterbukaan informasi, pihaknya melakukan sosialisasi melalui media sosial (medsos) juga pemasangan baligo sosialisasi pada setiap desa/kelurahan di Kecamatan Marioriawa.


Untuk pendaftaran kata Sartono, akan dibuka pada tanggal 14 Januari hingga 19 Januari. 


"Jadi bagi yang berminat mendaftar PKD bisa langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Marioriwa," kata Sartono, Rabu (11/1/2023).


Pada rekrutmen Ad Hoc ini, Panwaslu Kecamatan Marioriawa membutuhkan 10 PKD yang akan bertugas nantinya mengawasi tahapan pemilu pada 2024 mendatang.


"PKD yang dibutuhkan sebanyak 10 orang, masing-masing 1 orang untuk satu desa/kelurahan," jelas Sartono.


Untuk itu Kami sangat berharap pada perekrutan adalah calon penyelenggara yang memiliki integritas tinggi.


Berikut Syarat yang harus dipenuhi saat melakukan Pendaftaran PKD antara lain


1. Warga Negara Indonesia.


2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.


3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.



5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.


6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.


7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.


10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.


11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.


13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.


14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. 

[Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • PKD Tingkat Kecamatan Marioriawa Segera Dibuka
  • 0

Terkini

Iklan