Kedua terduga penganiayaan SR dan AL saat di amankan dan ditahan di rutan Polres Bone, Minggu (29/1/2022)/ Foto : Humas Polres Bone
RAKYATSATU.COM, BONE - Dua remaja yang masih berstatus mahasiswa diamankan oleh pihak Polres Bone karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban inisial TF (22) Kadus di Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
Mereka terduga pelaku adalah inisial SR (22) warga Desa Samaenre, Kecamatan Tonra dan AL (22) warga Dusun Lemo Cucou, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Informasi yang dihimpun, tindakan penganiayaan dengan pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 25 Januari 2023 di Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Adapun modus dari penganiayaan itu berawal saat tersangka SR bersama dengan temannya FR, AH, SB, MS, DR, SR, JM, AL dan WL duduk di depan Kampus IAIN Bone Jalan Hos Cokroaminoto tepatnya di Pangkalan Ojek.
Tidak lama kemudian korban TF seorang diri sedang melintas menggunakan sepeda motor merek Honda CRF warna merah putih, kemudian terduga tersangka SR berboncengan dengan temannya WL langsung mengejar korban TF hingga mengeroyok dan menganiaya korban di depan Kantor Kehutanan Ulu Bila Bone, Jalan Jend Ahmad Yani.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka berdarah pada kelopak mata sebelah kanan, luka berdarah pada jidat sebelah kanan, benjolan pada kepala sebelah kiri, luka goresan pada leher sebelah kiri dan luka goresan pada lengan sebelah kanan.
Paur Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muhtar membenarkan kejadian tersebut bahwa kedua terduga pelaku penganiayaan telah menyerahkan diri di Mapolres Bone.
Menurutnya saat ini kedua pelaku telah diamankan sejak Minggu, 29 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 Wita, dimana terduga SR datang ke Kantor Polres Bone untuk menyerahkan diri dan begitu juga AL menyerahkan diri sekitar pukul 15.30.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kedua terduga SR dan AL di amankan dan ditahan di rutan Polres Bone untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti telah dikumpulkan berupa Surat Permintaan Visum Et Repertum dari Polres Bone ke Pihak RSU Tenriawaru.
Akibat perbuatannya kedua terduga tersangka bakal dijerat Pasal 170 Ayat (1e) dan (2e) KUHPidana dengan sanksi pidana hukum selama-lamannya 5 tahun penjara. [Ikhlas/Sugi]