Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi saat diwawancarai media terkait dugaan korupsi Dirut PT BMS, di Kantor Kejari Maros, Selasa (24/1/2023)/ Foto : Arul
RAKYATSATU.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan HS mantan anggota DPRD Maros, yang kini menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Maros, PT Bumi Maros Sejahtera (PT BMS). Ia ditahan lantaran diduga korupsi dana perusahaan Rp 564 juta, Selasa (24/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi pada wartawan mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan terhadap tersangka Direktur PT BMS, setelah penyidik sudah merampungkan hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi yang merugikan negara.
"Direktur PT BMS sudah ditetapkan jadi tersangka, dan kami langsung tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kejari Maros kepada media.
Wahyudi menuturkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka telah menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten sebesar Rp 1 miliar untuk perusahaan yang dipimpinnya. Namun modal yang diberikan perusahaan tersebut justru disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
"Hasil usaha yang dilakukan perusahaan yang tersangka pimpin tidak disetor ke kas perusahaan. Melainkan tersangka menggunakan dana itu secara pribadi. Dana hasil usaha yang dikelola perusahaan PT BMS dinikmati secara pribadi oleh tersangka,” kata Kejari lagi.
Disebutkan Wahyudi, berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari kerugian negara mencapai Rp 360 juta dan saat ini pihak penyidik berhasil mengamankan sebesar Rp200 juta.
“Penyidik kejaksaan sudah berhasil menyita dana sebesar Rp200 juta.Uang itu kita ambil dari seseorang yang meminjam uang milik PT BMS, yang dipinjam secara pribadi kepada Direktur PT BMS,” ujarnya.
Meski telah mengamankan uang sebesar Rp200 juta, namun pihak penyidik tetap memproses kasus ini dan menetapkan direktur PT BMS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Raka mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menetapkan mantan anggota DPRD Maros sebagai tersangka telah dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
"Berkas tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Raka. [Ikhlas/Arul]