RAKYATSATU.COM, SOPPENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng berhasil meringkus salah satu penyakit masyarakat, yakni judi online, Minggu (21/8/2022).
Berdasarkan keterangan rilisnya Senin (22/8/2022) malam, Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Andi Irvan Fachri membenarkan penangakapan terduga pelaku judi online.
Penangkapan pelaku KM (35) yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi, dilakukan di kediamannya, di Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Kata Andi Irvan, pada penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit smartphone dan akun judi online. “Smartphone itu digunakan pelaku bermain melalui situs Internet,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, terduga Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan Polsek atau Polres. [Ikhlas/Yudha]