RAKYATSATU.COM, BONE – Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melakukan Reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Reses tersebut bertujuan untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya di 27 Kecamatan, Minggu (14/8/2022).
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Andi Alimuddin menjelaskan, pelaksanaan Reses itu mengacu dari Surat dengan nomor : 738/005/VIII/2022 tentang penyampaian Reses perorangan pimpinan dan anggota DPRD Bone.
“Anggota DPRD akan diberikan waktu selama enam hari untuk melakukan Reses di daerah pemilihan masing-masing,” kata Andi Alimuddin.
Dijelaskan Alimuddin bahwa untuk Reses kedua dijadwalkan pada 14-19 Agustus 2022. “Jadi tergantung Anggota Dewan mau menggunakan waktunya berapa hari, asal tidak melewati batas waktu enam hari,” jelasnya.
Menurut Andi Alimuddin dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Bone dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
“Dimasa reses inilah para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya,” kata Sekwan yang akrab disapa Puang Ali itu.
Lebih jauh dijelaskan bahwa berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burhan, SE, MM., menyampaikan kepada para Camat di seluruh Kabupaten Bone melalui Bupati Bone, agar memfasilitasi kegiatan Reses anggota DPRD Bone sehingga bisa berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
“Reses ini adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” ungkapnya.
Adapun Reses itu adalah masa istirahat, namun selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat meski berada di luar gedung DPRD. [Ikhlas/Sugi]