RAKYATSATU.COM, SOPPENG – Anggota DPRD Sulsel melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DPRD Sulsel, Senin (15/8/2022).
Sosialisasi tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tersebut dilakukan oleh Ir Selle KS Dalle, Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat, di Aula Hotel Kayangan, Minggu 14 Agustus hingga, Selasa 16 Agustus 2022.
Pada hari kedua, sosialisasi anggota DPRD Sulsel dari Komisi E ini, dihadiri organisasi media dan tokoh masyarakat se-kabupaten Soppeng.
Dalam sosialisasinya, Ir Selle KS Dalle mengatakan, hari ini adalah sosialisasi tentang produk hukum yang menjadi tanggung jawab anggota DPRD, dan sesuai dengan amanah undang-undang.
Selain itu, kata dia, sosialisai juga ini merupakan penegasan sikap politik dengan menyampaiakan apa yang menjadi kerja nyata bagi anggota DPRD.
Sekaitan dengan sosialisasi itu, Selle mengatakan bahwa, Narkoba menjadi masalah besar bagi kita semua. Pasalnya, informasi yang diketahuinya bahwa, mencapai 80 persen narapidana merupakan dari kasus narkoba.
“Waktu Perda ini digodok, kami (DPRD) melakukan kunjungan di lokasi rehab. Dan kami kaget, ternyata ada anak umur 12 tahun ikut di rehab,” katanya.
Ini artinya, kata dia, narkoba tidak hanya mencangkup orang dewasa juga, namun hingga genersi muda juga bisa terjerumus. Untuk itu, peran serta seluruh masyarakat diperlukan agar generasi bangsa kedepan bisa terjaga dari bahaya narkoba.
Pada sisi yang lain, perda ini juga bentuk respon penanganan narkoba yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dia berharap dengan informasi dan ilmu yang dimiliki ini, dapat bisa tersampaikan ke masyarakat, agar dampak dari penyalahgunaan narkoba bisa diketahui. [Ikhlas/Yudha]