RAKYATSATU.COM, SINJAI – Sebagai Wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda), Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sinjai, berhasil mengamankan hewan ternak yang bebas berkeliaran, Selasa (30/8/2022) sore.
Pada operasi itu, sebanyak tujuh (7) ekor sapi yang diamankan, dan diangkut ke kandang sementara Pos PRC Satpol PP di Kompleks Eks Kantor Bupati Lama, jalan Ahmad Yani Sinjai.
Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Sinjai, Puja Wahyana mengatakan, sapi liar tersebut diamankan di Jalan Ammanagappa, depan SD 05 Lappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara menindaklanjuti aduan masyarakat.
Sapi yang berhasil diamankan itu akan dikenakan biaya pemeliharaan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
“Sapi nya memang liar, jadi kita bawa tali. Sanksinya sesuai Perda denda Rp50 ribu per hari untuk biaya pemeliharaan selama berada di kandang sementara,” katanya.
Agar tidak terulang, pihaknya akan tetap melakukan pengamanan terhadap hewan ternak tersebut, jika pemilik tidak menyiapkan kandang.
“Ini dilakukan agar sapi tersebut tidak lagi dilepas liarkan sehingga meresahkan warga,” tegasnya.
Kedati begitu, hewan ternak yang diamankan belum diketahui siapa pemiliknya dan masih menunggu pemilik datang melapor.
“Disitu kita akan cek apakah sudah ada kandangnya atau tidak. Karena kita tidak akan serahkan sapi nya kalau belum ada kandangnya,” jelasnya. [Ikhlas/Sudirman]