Iklan

Iklan

BKPDSDM Soppeng Sosialisasi Penanganan Gratifikasi dan Pemetaan Pegawai Non ASN

29 Agustus 2022, 2:56 PM WIB Last Updated 2022-12-02T05:54:01Z

RAKYATSATU.COM, SOPPENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, HA Tenri Sessu membuka sosialisasi penanganan gratifikasi, benturan kepentingan, Whisleblowing System (WBS) dan Updating data pemetaan pegawai Non ASN tahun 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Kegiatan tersebut diikuti 70 peserta yang terdiri dari para pejabat Administrator, para Kasubag umum dan Kepegawaian lingkup Pemkab Soppeng, yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, di Aula Diklat BKPSDM Kabupaten Soppeng, Senin (29/8/2022).

Dalam laporannya, Kepala BKPDSDM Soppeng, Hj. A. Maria Razak, mengatakan kegiatan ini adalah untuk mendukung terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, juga dijadikan momentum strategis dalam rangka pembinaan Aparatur Sipil Negara lebih lanjut pada masa-masa yang akan datang.

“Melalui kegiatan ini kita mendorong masing-masing Instansi Pemerintah untuk mempercepat proses Validasi data dan menyiapkan RoadMap Penyelesaian Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah,” katanya

Sementara itu, Sekretaris daerah Kabupaten Soppeng HA Andi Tenri Sessu saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut peraturan Menteri PANRB, juga tindak lanjut laporan hasil evaluasi pelaksanaan benturan kepentingan pada pemerintah daerah.

“Laporan ini akan menjadi bagian atau bahan sebagai upaya kita dalam mencapai nilai MCP (Monitoring Centre for Prevention) untuk lebih meningkat lagi,” katanya.

Kata dia, benturan kepentingan ini biasanya muncul karena berhubungan dengan banyak orang, baik itu keluarga, sahabat maupun orang lain.

“Untuk mengatasi benturan kepentingan ini dapat dilakukan dengan cara yang sederhana yaitu melakukan tugas dan tanggung jawab apapun itu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kita harus pandai menggunakan wewenang, kekuasaan dan kedudukan yang dimiliki agar benturan kepentingan ini tidak terjadi karena kita berada di dalam satu sistem pemerintahan,” ucapnya.

Tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dia berpesan kepada pengelolah kepegawaian atau yang menangani yang Non ASN ini agar mencermati baik-baik apa yang disyaratkan di aturan, maka itu yang diikuti karena resikonya bisa berdampak tindak pidana karena kita memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah disyarakatkan.

Pada kegiatan tersebut, yang menjadi narasumber yaitu Vida Nurmawan, SE.AK, M.Si, Inspektur pembantu bidang pencegahan dan investasi inspektorat Kabupaten Soppeng. [Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • BKPDSDM Soppeng Sosialisasi Penanganan Gratifikasi dan Pemetaan Pegawai Non ASN
  • 0

Terkini

Iklan