Kegiatan Bimbingan teknis tersebut dibuka langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr Wahyuni, dan dihadiri Kabid SDK, Hj Kustigawati, SKM.M.Kes, Kasi Kefarmasian, Inti Sriani, S.Farm, MM serta tenaga kesehatan Kabupaten Bulukumba.
Irmah Azis, S.Si, Apt sm Hamri yang merupakan pemateri bimbingan teknis petugas pengelola sarana apotek dan toko obat manyampaikan bahwa, kegiatan bimbingan teknis tersebut. Dimana petugas pengelola sarana apotek dan toko obat dalam pemenuhan standar dan persyaratan sarana pelayanan kefarmasian.
"Kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, sehubungan dengan hal tersebut. maka pada tahun 2021 Badan POM RI menginisiasi adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Bantuan Operasional kesehatan (BOK) untuk kegiatan pemberian bimbingan teknis petugas pengelola sarana apotek dan toko obat dalam pemenuhan standar dan persyaratan sarana pelayanan kefarmasian oleh pemerintah Kabupaten Bulukumba," ungkapnya.
Lebih lanjut menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat di sarana pelayanan kefarmasian Melalui pengkajian izin sarana pelayanan kefarmasian dan pemerintah Kabupaten Bulukumba sesuai kewenangannya. (Rasul)