Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri mengatakan, penangkapan pelaku ilegal access debit card tersebut merupakan hasil pengembangan kasus, yang sebelumnya mengamankan 19 orang.
"Hasil pengembangan, dan ini merupakan dari kelompok yang berbeda," kata Kasat Reskrim, Sabtu (29/08/2020) malam.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Laptop yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Modus dan Motif sama dengan penangkapan sebelumnya. Akses data korban dan menguntungkan diri sendiri," ujarnya.
Masih kata Kasat, pelaku AR (20) diduga melanggar pidana ITE, ancaman penjara 8 tahun dan/atau denda 2 Miliar.
Saat ini, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut. (**)