RAKYATSATU.COM, SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2020.
Perbup ini didalamnya diatur penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mengingat tinfkat perkembangan Covid-19 di Sinjai semakin meningkat, sedangkan di sisi lain tingkat kesadaran masyarakat semakin menurun terkait protokol kesehatan memasuki new normal.
Dimana dalam Perbup tersebut pada pasal 5 berbunyi setiap orang dan badan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan atau aktivitas.
Sedang dalam pasal 6 disebutkan kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan itu apada tempat umum atau fasilitas umum seperti perkantoran, pasar, warung makan, terminal, transportasi umum, area publik hingga fasilitas kesehatan.
Di pasal 7 juga disebutkan setiap orang yang tinggal atau berdomisili dan berada di wilayah Kabupaten Sinjai diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain.
Sementara untuk tingkat dan jenis sanksi diatur dalam pasal 28, dimana setiap orang tidak melaksanakan sesuai pasal 7 maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan hingga denda administratif paling rendah Rp50 ribu paling banyak Rp150 ribu.
Untuk setiap pimpinan atau penanggung jawab perangkat daerah dan pimpinan atau penanggung jawab badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis hingga denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.
Meski demikian, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengemukakan, Perbup ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga diharapkan kepada seluruh Perangkat Daerah, pemerintah Kecamatan hingga di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mensosialisasikan Perbup ini kepada masyarakat sebelum diterapkan secara efektif.
Perbup ini diharapkan bisa menjadi media efektif untuk mengendalikan dan mengurangi kasus Covid-19 di Sinjai yang masih terus bertambah. Bahkan kini total keseluruhan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sinjai telah berada diangka 248.
"Selama satu minggu kedepan kita akan sosialisasikan ini kepada masyarakat olehnya itu Saya minta kepada seluruh pihak hingga di tingkat desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan isi dari Perbup tersebut", harap ASA yang ditemui usai mengikuti Rakorsus terkait Inpres nomor 6 tahun 2020 di Gedung Media Center Penanganan Covid-29 Sinjai. (Ads)