RAKYATSATU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja (kuker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Badung, provinsi Bali, Rabu (26/08/2020).
Kunjungan tersebut untuk mendapatkan referensi, baik dari aspek substansi muatan materi serta implementasi Perda tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Wajo Haji Ambo Mappasessu, didampingi sejumlah anggota seperti Drs Andi Tenrilengka, Andi Malleleang, Andi Samange Alam, SH, Drs.H.Zainuddin Ambo Saro, Andi Merly Iswita, S.Sos, Syamsualam dan Hairuddin, S.Sos.,M.Si.
Mereka diterima Kepala Dinas PMD Badung I Putu Gede Sridana, didampingi I Gusti Putu Ariawan dan beberapa staf.
“Iya soal mekanisme, penerapan perda no 1 tahun 2015 tentang pendirian dan pengelolaan bundes di tingkat pemerintah desa,” ujar Ambo Mappasessu.
Dijelaskan dia, pada Perda Badung No 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengolaan BUMdes itu, menjadi payung hukum bagi kelompok ekonomi pedesaan.
"Regulasi ini penting agar BUMDes yang dibentuk bisa menjadi patokan dalam menjalankannya. Layaknya badan usaha, BUMDes di Badung dikelola dengan sangat profesional,” ujarnya.
Pengelola yang direkrut pun harus memiliki kualifikasi bisa mengelola badan usaha. Makanya, pengelola pun mesti menjalani seleksi. “Di tataran pengelolaan Bumdes, dimulai dengan rekrutmen pengelola BUMDes melalui tahap fit and proper test sesuai dengan bidang kemampuan masing-masing,” tambahnya.
Dia berharap, kunker anggota DPRD Wajo ini dapat melahirkan Perda terkait pendirian dan pengelolaan BUMdes, dengan pendapatan Desa mencapai Rp300juta pertahun. (Rls)