Maka, pada saat adanya penyesuaian iuran dan kualitas layanan bagi peserta JKN dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, BPJS Kesehatan melakukan peningkatan proses layanan informasi dan pengaduan di Rumah Sakit sehingga keberadaan petugas semakin bisa diakses pasien.
Sebagai monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan BPJS SATU dengan komitmen seluruh petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS dalam memanfaatkan Aplikasi SIPP sebagai sarana pendukung dalam melakukan pencatatan, tindaklanjut dan monitoring pelayanan PIPP di RS sehingga memiliki alat ukur dalam melakukan perbaikan layanan untuk mencapai kepuasan peserta.
Maka pada Kamis (27/08) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone menggelar kegiatan Pertemuan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit yang dihadiri oleh para petugas PIPP Rumah Sakit di wilayah kerja Kantor Cabang Watampone diantaranya yaitu dari RSUD Tenriawaru, RS TNI M. Yasin, RSUD Pancaitana, dan juga perwakilan dan dari pihak Rumah Sakit Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sinjai dan Siwa.
“Semua orang dapat memberikan pelayanan tetapi tidak semua orang memberikan pelayanan dengan empati, memberikan layanan bukan semata-mata untuk sebuah pekerjaan saja, tetapi juga ada tugas dan tanggungjawab disana yang harus diselesaikan dan yang paling penting kebaikan dan kebahagiaan yang harus ditularkan,” tutur Aswin Agustiansyah, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone sebagai narasumber dalam kegiatan.
“Berkat adanya kegiatan ini, saya menjadi lebih mengetahui tentang aturan-aturan Jaminan Kesehatan, serta untuk menangani keluhan-keluhan pasien di Rumah Sakit. Tentunya ini memudahkan saya untuk menanggapi hal-hal sekaligus memberikan informasi terbaru kepada peserta yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan khususnya semenjak adanya wabah Covid-19 ini,” ungkap Asmaul Husna Usman, dimana beliau adalah Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit Hapsah. (Rasul)