RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kepolisian Resort (Polres) Soppeng berhasil mengungkap aktivitas ilegal access data credit atau debit card milik orang lain, Senin (24/08/2020).
Dalam rilisnya, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri mengatakan, penangkapan praktek kejahatan online tersebut, pihaknya mengamankan 23 orang pemuda asal Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
"Mereka ditangkap hari Minggu lalu, sekira pukul 03.30 Wita," kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan kasus, barang bukti hanya mengarah kepada 19 orang, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 23 pelaku, terdapat 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, tindak pidana yang diduga beromset ratusan hingga miliaran rupiah ini, dilakukan dengan cara membobol kartu kredit milik korban.
"Mereka membobol kartu kredit korban, dari uang jenis dollar yang ditampung, kemudian masuk ke rekening pelaku dalam bentuk rupiah," pungkasnya.
Mereka dikenakan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman penjara 6 sampai 8 tahun dan denda Rp600 juta hingga Rp2 Milyar rupiah.
Sementara ditangan pelaku, telah diamankan sejumlah barang bukti berupa 29 unit laptop, Desktop PC 1 unit, dan 21 unit Handphone berhasil diamankan beserta pelaku. (**)