Tugas Satgas TMMD ke-108 Kodim Jeneponto selain mengerjakan pengerjaan fisik berupa perintisan jalan, pembuatan jembatan, pembuatan dreanase/talud, pembuatan plat decker dan bedah RLTH, Sathas TMMD juga melakukan kegiatan non fisik berupa penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari kegiatan non fisik yang dilakukan oleh Satgas TMMD Kodim Jeneponto, adapun yang membawakan materi penyuluhan hukum dari Kajari Jeneponto.
Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum ini tidak lepas dari prosedur protokol kesehatan dengan membagikan masker, mengukur suhu tubuh kepada warga yang datang dan tentunya menjaga jarak ini juga dilakukan sebagai langkah memutus penyebaran virus Covid-19.
Komandan SSK TMMD ke-108 Kodim Jeneponto Kapten Inf Abd Hakim mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Bontorappo yang tentunya bernilai positif baik itu tindak pidana maupun perdata yang sering kali kita temukan di sekeliling kita.
"Alhamdulillah masyarakat sangat menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini karena dapat mengetahui dan menambah pengetahuan yang selama ini mereka tidak ketahui," ujarnya.
"Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat bagi warga desa Bontorappo apabila mendapati persoalan hukum baik itu pidana maupun perdata," pungkasnya. (Rasul)