Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01 .07/MENKES/405/ 2020, yang di tetapkan di Jakarta, 1 Juli 2020.
Dalam keputusan tersebut mengatakan bahwa Corona virus disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah/pandemik sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penguatan fungsi laboratorium yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen.
Untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Corona virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
Untuk memenuhi target pemeriksaan sampel Corona virus Disease 2019 (COVID-19) sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) sampai dengan 30.000 (tiga puluh ribu) per hari diperlukan perluasan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
Kadis Kominfo Kab.Soppeng, Drs.Sarianto M.Si, mengatakan Labkesda Soppeng masuk dalam daftar keputusan Menteri Kesehatan RI dari 164 Laboratorium yang ada di Indonesia dengan kode Laboratorium C.105.
" Ini adalah inovasi dan prestasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Bapak Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, mampu membawa Labkesda di level nasional," ujarnya(**)