Dalam rekaman suaranya Dandim 1407/Bone menyampaikan bahwa itu sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bone, Nomor 188.6 / 1002 / VI / Set tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 8 Juni 2020.
Serta sesuai hasil rapat Gugus Tugas PPC-19 Kabupaten Bone yang dipimpin Bupati Bone Dr H Andi Fahsar M Padjalangi, bahwa Posko perbatasan terhitung tgl 18 juni 2020 pukul 00.0O Wita sudah di non aktifkan.
Selain penutupan posko perbatasan, pada rapat Gugus Tugas PPC-19 Kabupaten Bone tersebut juga diputuskan sekolah masih ditutup atau tidak boleh ada kegiatan belajar dengan tatap muka, perlunya penguatan posko desa dan kelurahan sedangkan posko kecamatan mengikuti irama posko kabupaten.
"Makanya saya sebagai Ketua Gugus Tugas I sangat mengharapkan masyarakat agar tetap mengikuti anjuran Pemerintah dan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Letkol Inf Mustamin. (Rasul)