Kejadian yang menimpa bunga (nama samaran) tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2019 yang lalu di sebuah kost di Kabupaten Soppeng
Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia , Arham MS saat dihubungi mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban sejak tanggal 4 Juni 2020 di SPKT Polres Soppeng
" Kita Sudah melaporkan kasus ini, dan berharap kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini bisa terungkap,"ujarnya, Rabu (17/6/2020)
Menurut Arham, meski korban tidak mengenal nama, maupun wajah pelaku karena dalam pengaruh minuman keras (Miras), namun Korban mengenal dan menyebut nama temannya.
"Korban juga menyebut TKP tempat dirinya dicabuli, yang bisa dijadikan petunjuk awal Kepolisian untuk mengungkap Kasus ini ,"harap Arham selaku pendamping korban
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Soppeng , AKP Amri saat dihubungi membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya Singkat (**)