Sekretaris MUI soppeng Musriadi saat dihubungi menjelaskan bahwa yang di lakukan kedua sama jenis tersebut merupakan tindakan yang dilarang oleh semua agama, apalagi agama islam yang mengharamkan pernikah sejenis.
" Pernikahan sejenis yang dilakukan MS dan MT adalah haram yang dan di larang semua agama, itu harus diusut dan tidak boleh di biarkan hidup besama," tegasnya

Bukan sekedar haram terus selasi begitu saja, Musriadi juga meminta kepada Pemerintah ikut andil dalam kasus ini, karena ini bukan persoalan agama ini sudah persoala sosial.
" Pemerintah Daeah harus ikut andil dalam persoalan ini, karena ini sudah menyangkut persoalan agama dan Persoalan Sosial," ujarnya
Dirinya menambahkan, perkawinan sejenis yang dilakukan MS dan MT tentunya memiliki banyak pelanggaran, selain dari Agama, Adat, tentunya pelanggaran pemalsuan identitas juga bisa ditelusuri
" Apapun mamanya, dilihat dari Kacamata agama apapun itu, sosial, budaya dan adat itu sudah melanggar" tegasnya lagi
Dirinya berharap agar kasus tersebut di usut tuntas, karena hal tersebut sudah melanggar dalam Undangan-undangan.
"Ini harus diusut, dan harus ada penagasan tidak boleh hidup bersama, dalam Undanga-undang juga dilarang, itu sudah penyakit Sosial," jelasnya (Is)