RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan untuk melaksanakan ibadah Solat Idul Fitri dilakukan di rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, Jumat 22 Mei ini terdapat 3 point himbauan.
Pertama pada intinya, masyarakat diminta melaksanakan ibadah Solat Idul Fitri dilakukan di rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Kemudian kedua, masyarakat yang berkeyakinan untuk melaksanakan solat Idul Fitri secara aman, tertib dan terkendali, dengan memerhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Dan terakhir, Camat, Lurah/Desa senantiasa berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan dalam rangka pendampingan, pengawasan dsn pembinaan terhadap pelaksaan di lapangan dalam upaya pengamanan dan memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Soppeng. (**)