Iklan

Iklan

Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020 Mendatang

28 Mei 2020, 1:13 PM WIB Last Updated 2020-05-28T05:13:55Z
RAKYATSATU.COM - Penyelenggara Pemilu Bersama Komisi II DPR RI menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).


"Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkes dan gugus tugas, prinsipnya mereka lihat (Covid-19) belum selesai 2021, mereka dukung (Pilkada) 9 Desember. Namun, protokol kesehatan dipatuhi disusun dengan mengukut sertakan mereka," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (27/5/2020).


Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020. Meski demikian, hal tersebut harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.




Tito juga mengatakan, Pilkada kali ini akan sangat unik di setiap tahapannya mulai kampanye hingga pemungutan suara. kampanye akbar dalam Pilkada 2020 harus dihindari dan beralih untuk melakukan kampanye dengan live streaming di media sosial.

"Hindari kampanye akbar, kampanye terbatas dalam ruangan, dan gunakan media termasuk live streaming bisa capai puluhan ribu mungkin juga waktu kampanye yang bisa dipadatkan," ujarnya.


Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU Rl setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.


Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.


Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di  Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI. (**)
Komentar

Tampilkan

  • Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020 Mendatang
  • 0

Terkini

Iklan