RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Resmob Polres Soppeng, berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat selama Pandemi Covid-19
Pelaku SY yang merupakan spesialis pencuri, yang telah melakukan aksinya di Lima TKP di wilayah hukum Polres Soppeng berhasil di amankan BTN Malaka Sari, kecamatan Lalabata, kabupaten Soppeng, Sabtu (16/05/2020) kemarin.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Amri saat dihubungi mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol paksa tempat jarahannya, yang kebanyakan merupakan toko sembako.
"Saat ditangkap, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sembako dan perabot dapur seperti Tabung Gas dan Kompor Gas," kata Amri, Minggu (17/5/2020).
Setelah ditangkap, polisi meminta tersangka menunjukkan tiap titik lokasi aksinya. Namun ditengah perjalanan tersangka sempat mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri.
"Pelaku sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan TKP yang salah bahkan berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatan, namun pelaku ngotot melarikan diri hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya," tegasnya
Setelah mendapatkan perawatan medis, tersangka digelandang ke Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut.
" Tersangka kita kenakan Psl 365 Subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7-12 tahun penjara," ujar Amri (**)