Iklan

Iklan

Sidang Dugaan Korupsi PAUD, JPU Tak Diizinkan Bertanya, Ketiga Terdakwa Nyatakan Erniati Tak Terlibat

03 April 2020, 8:19 AM WIB Last Updated 2020-04-03T00:19:42Z


RAKYATSATU.COM, BONE - Sidang dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, berhasil digelar hari Kamis (02/04/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Makassar, setelah sempat tertunda dari waktu yang dijadwalkan (Senin, 30/02/2020) lalu.


Pada persidangan kasus dugaan korupsi dana PAUD tersebut yang diduga merugikan negara sekira Rp 4,9 milyar, menghadirkan dua orang saksi yakni Erniati (mantan Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone) dan H Rosalim (mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone), yang didampingi penasehat hukumnya, Firman Batari.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone tidak diberikan izin bertanya dari Majelis Hakim dengan pertimbangan kondisi kesehatan saksi (dalam keadaan sakit), dan hanya dipersilahkan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“kedua saksi yakni mantan Kadis H Rosalim, dan mantan Kabid Erniati menghadiri persidangan, mereka disumpah oleh Majelis Hakim, namun setelah disumpah penasehat hukum langsung menyampaikan kepada hakim bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan dalam perawatan atau pengawasan dokter, sehingga atas permintaan penasehat hukum meminta BAP dibacakan didepan persidangan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia, membenarkan kalau JPU tidak diberikan izin oleh Majelis Hakim untuk bertanya.

"Majelis hakim hanya meminta Jaksa untuk membacakan BAP didepan persidangan mengingat kondisi kesehatan saksi tidak memungkinkan untuk menjawab pertanyaan. Intinya pertimbangan hakim begitu dan hakim yang melihat kondisi saksi secara langsung," tegas Andi Kurnia.

Sementara dalam BAP yang dibacakan oleh Andi Kurnia menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan saksi (Erniati dan H Rosalim). Demikian pula dalam fakta persidangan juga tak pernah ada seorang pun terdakwa yang menyebutkan keterlibatan Erniati dan H Rosalim.

“Dalam BAP tidak ada yang menyebut keterlibatan saksi dan fakta sidang semua terdakwa biar satupun tidak ada yang menyebut keterlibatan saksi,” ujar Andi Kurnia.

Ketiga terdakwa, Sulastri, Iksan dan Masdar, yang dihadirkan dalam persidangan tersebut hanya membenarkan isi BAP. 

Sidang berikutnya rencana digelar pada Kamis (09/04/2020) pekan depan dengan menghadirkan Ihsan, sebagai saksi ahli dari BPKP.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Sidang Dugaan Korupsi PAUD, JPU Tak Diizinkan Bertanya, Ketiga Terdakwa Nyatakan Erniati Tak Terlibat
  • 0

Terkini

Iklan