Iklan

Iklan

Patut Dicatat, Ini Fatwa MUI Bone Demi Mencegah Penyebaran Virus Corona

03 April 2020, 11:30 AM WIB Last Updated 2020-04-03T03:30:52Z

RAKYATSATU.COM, BONE
- Wabah Virus Corona atau Covid-19 yang saat ini menjadi momok yang menakutkan di indonesia termasuk di Kabupaten Bone, walau sampai hari ini yang diperiksa sudah mencapai 6645 orang dengan status Orang Dengan Resiko (ODR) 2670 orang dan 203 Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta 3 Orang Dalam Pengawasan (PDP), namun suatu kesyukuran sebab tidak ada yang terindikasi virus corona atau Covid-19.



Berdasar hal tersebut dan setelah memperhatikan himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tertanggal 1 April 2020 maka tanggal 02 April 2020 MUI Kabupaten Bone mengeluarkan sejumlah Fatwa melalui Ketua MUI Bone, Profesor Dr H Muh Amir HM, M.Ag.



Dalam fatwanya, diantaranya MUI Kabupaten Bone meminta kepada pengurus masjid di Kabupaten Bone agar tidak melaksanakan Sholat Jumat dan Sholat berjamaah di masjid.



Selain itu, melarang berbagai kegiatan keislaman lainnya agar tidak terjadi pertemuan banyak orang yg berpotensi terjadinya penularan penyakit corona. 



Kepada seluruh khatib agar tidak meyampaikan khutbah sampai batas waktu yang belum ditentukan dan tolong disebarkan kepada umat bahwa mayoritas ulama se dunia termasuk di Indonesia memfatwakan bahwa dalam kondisi seperti ini hukum Jumat tidak lagi menjadi wajib bagi laki-laki yang menetap pada suatu kampung dan Sholat berjamaah lebih afdal kalau dilakukan di rumah masing masing. 



Namun imam masjid masing-masing tetap sholat di masjid dan azan setiap waktu agar masjid terpelihara kebersihan dan keagungannya.   (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Patut Dicatat, Ini Fatwa MUI Bone Demi Mencegah Penyebaran Virus Corona
  • 0

Terkini

Iklan