Iklan

Iklan

Pandemi Covid-19, Pengamat Sosial dan Hukum : Penggunaan Anggaran Bagi Desa Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

14 April 2020, 11:40 AM WIB Last Updated 2020-04-14T03:40:29Z

RAKYATSATU.COM, BONE -
Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang tengah menglobal menimbulkan sejumlah dampak, baik dari segi ekonomi, budaya, agama, maupun politik.



Sehingga sejumlah perencanaan yang telah dibuat sebelumnya harus pula mengalami perubahan, diantaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berimbas pula ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).



Hampir semua perencanaan penganggaran yang telah disusun sebelum pandemi Covid-19 melanda khususnya di Indonesia mengalami perubahan drastis.



Bahkan Pemerintah RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeluarkan himbauan agar anggaran yang ada sekiranya digunakan untuk keperluan pandemi Covid-19 ini, diantaranya belanja Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan bagi tim medis (selain) APD dalam menangani kasus yang positif corona maupun dalam pencegahan penyebaran virus corona.



Namun ada satu hal yang patut dicermati dan ditelaah dalam pembelanjaan anggaran tersebut yang bersumber dari uang rakyat. Sejatinya anggaran yang digelontorkan melalui uang rakyat tersebut, pemggunaannya harus transparansi dan digunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 ini.



Sehingga KPK pun mengeluarkan semacam maklumat, bahwa siapa saja yang menyalahgunakan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat maka hukuman mati menanti.



Hal tersebut harus menjadi perhatian dan tentunya harus dipedomani dalam penggunaan anggaran, baik APBN, APBD maupun APBDesa.



Salah seorang pengamat sosial dan hukum di Kabupaten Bone, Andi Ilham, mengatakan bahwa, dalam penggunaan anggaran di tengah pandemi Covid-19 ini jangan seenaknya, khususnya APBDesa. 



Dalam menggunakan anggaran tersebut harus diperhatikan beberapa hal, pertama dan yang paling prioritas adalah penggunaan anggaran tersebut harus sesuai kebutuhan masyarakat yang ada di desa tersebut.



Untuk mengetahui kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mencegah penyebaran virus corona ini maka sebelum penggunaan anggaran, kepala desa seharusnya melakukan dulu "tudang Sipulung" (musyawarah untuk mufakat) dengan menghadirkan Badan Perwakilan Desa (BPD), Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda serta stackholder.



"Nah dari tudang sipulung ini tentu akan diketahui kebutuhan mendesak dan sangat urgen bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus corona, seperti masker dan handsanitizer atau sabun untuk cuci tangan," ungkap Andi Ilham.



"Olehnya itu, saya mengharapkan agar kepala desa melakukan analisa dan pengkajian serta tudang sipulung sebelum menggunakan anggaran agar dibelakang hari tidak bermasalah atau bersentuhan dengan hukum," ujar Andi Ilham.



Harus diingat bahwa di desa, saat ini yang sangat perlu adalah melakukan pencegahan penyebaran virus corona dengan membentuk gugus posko.



"Jadi kalau ada masyarakat desa yang terindikasi positif corona maka petugas posko harus segera melaporkan ke Satgas Gugus PPC19 Kabupaten Bone untuk ditindaklanjuti, jangan pernah melakukan tindakan yang dapat berakibat konyol karena itu ada pada ranah tim medis," jelas Andi Ilham.



Makanya dirinya beranggapan, bahwa pembelanjaan APD seperti baju Hazmat Suit bagi petugas posko di desa/kelurahan belum terlalu penting, apalagi baju Hazmat tersebut hanya sekali pakai (maksimal 14 jam).



Ia pun menilai bahwa pembelian Hazmat Suit untuk digunakan di desa/kelurahan dapat saja bersentuhan hukum nantinya apabila hal itu tidak sesuai dengan peruntukannya. 



Memang katanya bahwa pembelian Hazmat Suit tersebut bisa saja tidak tergolong kategori dugaan korupsi tetapi dapat masuk kategori pembelanjaan atau penggunaan anggaran yang dapat merugikan negara dan dari selisih harga tersebutlah yang dapat dikategorikan dugaan korupsi.



"Tidak semua penggunaan anggaran yang dikategorikan merugikan negara dapat dikategorikan korupsi karena kalau sipembelanja/sipemakai anggaran dapat melakukan pengembalian maka bisa saja tidak terjerat hukum tapi ingat, tidak menutup kemungkinan akan ada didapatkan selisih harga," jelas Andi Ilham.



"Kita harus pahami bahwa Hazmat Suit tersebut diperuntukkan bagi tim medis dalam menangani pasien positif Covid-19. Nah apakah petugas posko di desa dan kelurahan juga dipersiapkan untuk menangani pasien positif Covid-19 ini," tuturnya.



"Saat ini yang perlu dilakukan di desa/kelurahan adalah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Kalaupun ada yang terindikasi positif Covid-19 maka petugas posko desa/kelurahan harus cepat dan tanggap menghubungi Satgas Gugus PPC19," pungkasnya.  (Rasul)




Komentar

Tampilkan

  • Pandemi Covid-19, Pengamat Sosial dan Hukum : Penggunaan Anggaran Bagi Desa Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
  • 0

Terkini

Iklan