RAKYATSATU.COM, SINJAI - Mewabahnya virus corona atau covid-19 yang cenderung semakin meluas, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai juga melakukan kebijakan untuk bekerja di rumah.
Kebijakan ini diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN dilingkup Sekretariat DPRD.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs Janwar mengungkapkan bahwa kebijakan ini sesuai surat MenPAN-RB No. 19 Tahun 2020 dan pemberitahuan tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta pemberitahuan dari BKPSDMA.
“Insya Allah hal ini mulai kita terapkan pada 8 hingga 21 April 2020," ujarnya Selasa (7/04/2020)
Ia juga menyampaikan bahwa, kebijakan bekerja di rumah, bukan berarti para ASN maupun Non ASN diliburkan. Tetapi, mekanismenya adalah sistem shift.
“Mekanisme shift, jadi tetap ada yang bertugas setiap hari untuk memberikan pelayanan,”jelasnya (Ads)