Iklan

Iklan

Kejari dan Pemkab Gelar Rakor Pendampingan Dana Desa

10 April 2020, 3:07 PM WIB Last Updated 2020-04-10T07:07:41Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Kejaksaan Negeri Sinjai kembali melakukan rapat koordinasi dengan  sejumlah Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Sinjai dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,  Inspektorat,  Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakab, Kamis (09/04/2020) di Aula Kejari Sinjai.

Rakor ini terkait pelaksanaan pendampingan dana desa untuk mempercepat pelaksanaan realokasi anggaran maupun kegiatan penanggulangan wabah covid 19 ditingkat desa.

Kajari Sinjai Ajie Prasetya mengatakan pendampingan tersebut akan dituangkan dalam  surat kuasa khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan pelaksanaannya akan dibackup oleh bidang intelijen dengan tujuan agar program dana desa di masa covid ini dapat segera terserap dan terlaksana secara padat karya tunai sehingga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat desa yang terpuruk akibat covid-19

"Rencananya kejaksaan Negeri Sinjai juga akan melaksanakan penandatanganan SK antara Kejari dan 67 kepala desa dan 13 kelurahan secara bertahap di Aula kejari sinjai pada hari selasa pekan depan, " tambahnya.

Selain melakukan pengawalan, Bidang intel Kejari Sinjai juga akan melakukan program jaga desa dan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai wabah virus corona. (ads)

Komentar

Tampilkan

  • Kejari dan Pemkab Gelar Rakor Pendampingan Dana Desa
  • 0

Terkini

Iklan