RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, di Balai M Yusuf Jl Jenderal Sudirman Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, Jumat (17/04/2020).
Rakor dalam rangka membahas rencana pelaksanaan PSBB antara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan dengan para Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan, dipimpin oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr HM Nurdin Abdullah.
Pada Rakor tersebut, Danrem 141/Tp Kolonel Inf Suwarno S.A.P Sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan dalam paparannya mengatakan, rencana kegiatan yang akan dilaksanakan perlu adanya sosialisasi tentang pemberlakuan dan penerapan sebelum dilaksanakan penyekatan batas wilayah.
Ia juga mengharapkan agar rapat koordinasi di tingkat Kota Makassar sampai dengan tingkat kecamatan dalam rangka persamaan persepsi tentang pemberlakuan dan penerapan PSBB.
"Dalam penerapan PSBB ada hal-hal yang dilarang maupun hal-hal yang tidak dilarang, secara teknis perhatikan pada seluruh personil anggota yang ada di lapangan agar mengetahui mana hal dilarang maupun hal-hal yang tidak dilarang," ujar Danrem 141/Tp
Menyangkut hal tersebut sebaiknya dilaksanakan sosialisasi langsung ke Masjid dengan melibatkan beberapa tokoh agama untuk menghimbau warganya karena rentan terhadap penyebaran Covid-19.
"Selain itu kita akan membuat Dapur Umum untuk perkecamatan yang dianggap Zona Merah," pungkas Danrem 141/Tp. (Rasul)