RAKYATSATU.COM, BONE - Kabar gembira bagi para penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas), terlebih penghuni Lapas Bone di Jl Yos Sudarso Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Pasalnya, berdasarkan info dari Humas Lapas Bone, Ashar, bahwa, Lapas Bone akan membebaskan 51 orang napinya. Hal itu ditegaskan Ashar melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (02/04/2020).
"Khusus untuk Lapas Bone, kemarin (Rabu (01/04) sudah ada yang kami bebaskan sebanyak 24 orang dan berlanjut besok (hari ini, Kamis (02/04) sebanyak 27 orang sesuai dengan persyaratan dari Permenkumham tentang Asmilasi dan Intergrasi dalam masa covid 19," ujar Ashar.
Ashar menjelaskan, para napi yang dibebaskan tersebut berbagai jenis kasunya, seperti kasus penganiyaan, pengeroyokan, dan lain-lain. Sisa pidanya juga berbeda-beda, yang jelas 2/3 masa pidanya sebelum 31 Desember 2020.
Menurut Ashar, bahwa sudah ada sekira 5000an narapidana (napi), baik di lapas maupun tumah tahanan yang dibebaskan.
Pembebasan tersebut akan berlanjut sampai 7 hari kedepan dengan target sekitar 30000an dengan syarat mereka yang 2/3 masa pidananya sebelum 31 Desember 2020 untuk tindak pidana umum.
Ashar juga menegaskan apa yg saat ini dilakukan bukanlah sekedar aji mumpung tapi karena keadaan terpaksa (bencana), dimana posisi lapas sangat rawan.
"Ketika ada satu yang kena covid 19, maka di lapas/rutan akan jadi kuburan massal karena tidak adanya physical distance atau pembatasan fisik, tentu atas dasar keadilan hukum akan terasa tidak adil dan mencederai, tetapi apakah dasar keadilan hukum tersebut kemudian narapidana tidak berhak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan khususnya covid 19, dan melihat mereka mati satu persatu, tentu ini bukanlah pilihan yang mudah bagi kementerian hukum dan ham, mungkin itu sedikut gambaran dari kami, terima kasih," pungkasnya. (Rasul)