Iklan

Iklan

Antisipasi Pandemi Covid-19, Shalat Tarwih di Masjid dan Shalat Idul Fitri Ditiadakan

16 April 2020, 6:26 PM WIB Last Updated 2020-04-16T10:26:13Z

RAKYATSATU.COM, BONE
- Bupati Bone Dr H Andi Fahsar M Padjalangi bersama  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone dan tokoh Agama, sepakat menandatangani Maklumat Bersama yang berisikan beberapa point guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bone.



Hal itu dilakukan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor), yang dipimpin oleh Bupati Bone yang juga selaku Ketua Umum Satgas Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 (PPC-19) Kabupaten Bone, Dr H Andi Fahsar M Padjalangi, di Aula Latea Ri Duni, Komplek Rumah Jabatan Bupati Bone, Jl Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Kamis (16/04/2020).



Rakor tersebut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Ketua DMI Kabupaten Bone, Dandim 1407 Bone, Kapolres Bone, Ketua DPRD Kabupaten Bone, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bone, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone.



Hadir pula Rektor IAIN Kabupaten Bone, Ketua Wahdah Islamiyah Kab. Bone, Ketua LDII Kabupaten Bone, Ketua FKUB Kabupaten Bone, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Bone, Ketua NU Kabupaten Bone dan Ketua IDMI Kabupaten Bone.



Dalam rakor tersebut, demi mencegah penyebaran covid-19 di Bone, semua sepakat untuk menandatangani maklumat bersama mendukung sepenuhnya fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, surat edaran Menteri Agama RI nomor SE 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri no. MAK/2/III/2020, surat edaran Gubernur Sulsel no. 450/2245/Bagiankesra/2020, himbauan MUI Sulsel no. 2 tahun 2020, himbauan MUI Bone no.  003/HMB/MUI-Bone/IV/2020.



Adapun isi Maklumat Bersama yang ditandatangani tentang : 


1. Tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat dan salat berjamaah lainnya di Masjid.


2. Tidak melaksanakan salat berjamaah sunnah tarawih dan seluruh jenis kegiatan keagamaan di Masjid.


3. Tidak melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid, Lapangan, Mushalah, dan Tempat lainnya. 


4. Pengumpulan Zakat Fitrah, Infaq, dan Sedekah dipercepat melalui UPZ agar dapat dimanfaatkan oleh Mustahiq 


5. Diharapkan agar seluruh masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan maklumat ini dengan sebaik-baiknya untuk keselamatan kita bersama.(AN).



Bupati Bone, DR H Andi Fahsar M Padjalangi, menambahkan, selain hal tersebut (Maklumat Bersama), maka dilakukan pula pengaturan kembali jadwal sekolah di rumah (ditambah/diperpanjang)dengan penyesuaian libur lebaran sampai menunggu surat keputusan selanjutnya.



"Kita juga membahas bantuan kepada masyarakat yang diisolasi demikian pula dengan mereka yang harus kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19, seperti, Karyawan Cafe, hotel, buruh bangunan, tukang ojek dan tukang becak," ujar H Andi Fahsar.



"Ada tiga pendekatan yang kita lakukan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona yakni pendekatan kesehatan, ekonomi dan dampak sosial. Kalau kesehatan sudah berjalan, sementara pendekatan ekonomi bagaimana mengembangkan UKM dan dampak sosial bagi yang berkerja di rumah," ujarnya lagi.



Ia menambahkan, terkait pemudik, maka akan dilakukan karangtina mandiri serta bagi pemudik yang berasal dari daerah pandemi dan suhu tubuhnya tinggi maka akan dilakukan pemantauan tersendiri serta mengkhusus.



"Kita juga mengharapkan dan menghimbau agar pelaksanaan buka puasa bersama diganti dengan pembagian takjil untuk menghindari kegiatan orang banyak (berkumpul)," tambah H Andi Fahsar.



Ia juga menegaskan bahwa selama pandemi Covid-19 ini, maka Bone tidak akan kekurangan stok pangan.



"Stok pangan jangan ragu, Bone tidak akan kekurangan stok beras," pungkasnya.  (Rasul)

#BoneBisa
#BersamaRakyatberSatuMelawanCorona.



Komentar

Tampilkan

  • Antisipasi Pandemi Covid-19, Shalat Tarwih di Masjid dan Shalat Idul Fitri Ditiadakan
  • 0

Terkini

Iklan