RAKYATSATU.COM, BONE - MAR (inisial) Bin Abdul Rahman Dg Sitaba (21) salah seorang wiraswasta dari Jl Barombong, Kelurahan Barombong, Kota Makassar dan salah seorang ibu rumah (IRT), Mu (inisial) Binti Anwar (21), beralamat Jl Husain Jeddawi Watampone, Kabupaten Bone, kini harus merasakan suasana dan kondisi sel jeruji besi Polsek Tanete Riattang Polres Bone, di Jl MH Thamrin Watampone, Minggu (01/03/2020).
Pasalnya, keduanya diduga melakukan tindak pidanan pencurian handphone (hp) di sejumlah tempat di Kabupaten Bone.
Berdasarkan informasi yang didapat di Polsek Tanete Riattang, kedua terduga pelaku tersebut diamankan di Jl Manggis Kekurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, oleh Unit II Tim Khusus (Tim Sus) Polsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Ka Tim Sus II Polsek Tanete Riattang Polres Bone, Aiptu Tahir, sekira pukul 16.20 Wita, Sabtu (29/02/2020) kemarin.
Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi :
1. Lp / 19 / I / 2020 / SPKT / SEK. T. RIATTANG / RES BONE, Tanggal 18 Januari 2020.
2. Lp / 43 / II / 2020 / SPKT / SEK. T. RIATTANG / RES BONE, Tanggal 09 Februari 2020.
3. Lp / 30 / I / 2020 / SPKT / SEK. T. RIATTANG / RES BONE, Tanggal 27 Januari 2020.
4. Lp / 49 / II / 2020 / SPKT / SEK. T. RIATTANG / RES BONE, Tanggal 11 Februari 2020.
5. Lp / 59 / II / 2020 / SPKT / SEK. T. RIATTANG / RES BONE, Tanggal 24 Februari 2020.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Tim Sus Polsek Tanete Riattang langsung bergerak melaksanakan serangkaian kegiatan kepolisian dengan mengumpulkan baket di TKP serta mengambil rekaman CCTV yang ada di TKP dan berhasil mengantongi identitas pelaku beserta tempat tinggalnya.
Selanjutnya tim bergerak menuju ke kosan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dihadapan penyidik Muh Arfah Rahmat mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian Hp di berbagai tempat di kota Bone.
Ia mencuri Hp dengan modus pura-pura memesan makanan sebanyak 8 porsi dan pada saat korban menyiapkan pesanan terduga pelaku, maka terduga pelaku langsung mengambil Hp korban yang sedang disimpan dimeja jualan.
Setiap MAR melakukan aksinya pelaku selalu berbocengan dengan Mutmainnah dengan menggunakan sepeda motor.
Kini keduanya diamankan di Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone bersama sejumlah barang bukti, Hp Vivo Y91 Warna Hitam, Hp Vivo Y15 Warna Hitam dan Hp Oppo A3s Warna Merah guna proses hukum lebih lanjut. (Rasul)