RAKYATSATU.COM, WAJO - Puluhan tenaga kependidikan dan guru honorer tingkat TK/Paud,SD,SMP, SMA dan sederajat berjuang mendapatkan Kepres pengangkatan secara otomatis jadi ASN melalui Keputusan Presiden (Kepres) dan meminta agar guru digaji berdasarkan UMP Provinsi Sulsel.
Setelah berjuang ditingkat pusat, para tenaga pendidik dan guru honorer tergabung dalam GTKHNK 35+, kini mencari dukungan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo. Sekaligus audiens dengan DPRD Wajo guna melaporkan hasil Rakornas GTKHNK 35+ di Jakarta baru baru ini.
Audiens GTKHNK 35+ dengan DPRD Wajo diterima langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, serta Pimpinan Komisi II, Komisi II, Komisi II dan Komisi IV di Ruang Sidang Paripurna DPRD Wajo, Jumat (13/03/2020)
Erni Selaku Sekretaris GTKHNK 35+ Kabupaten Wajo, mengatakan Perjuangan para tenaga pendidik bukan mengacu pada undang undang no.5 terkait ASN tapi menuntut Kepres pengangkatan secara otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes seperti yang didapatkan Sekdes dan Bidan Desa.
"Tujuan kami berjuang adalah untuk mendapatkan Kepres, berkaca pada pangangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bidan Desa yang melalui Kepres, kenapa kami tidak boleh. Kami juga meminta kepada presiden agar menggaji guru selayaknya (sesuai UMP),” terangnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Wajo Andi Alauddin Palaguna mengatakan dengan tegas mendukung perjuangan para tenaga pendidik dan guru honorer untuk mendapatkan Kepres dan siap mendampingi sampai ke Pusat.
“Ada 2 komisi yang bersedia mendampingi yang terkait. Karena yang terkait kepegawaian adalah komisi I mitra kerja BKPSDM & Komisi IV mitra Kerja DISDIK & Kebudayaan,”kata Alauddin.
“Kami sangat mendukung langkah teman teman guru, kami siap mengawal ini sampai ke pusat. Sebaiknya GTKHNK 35+ juga menyampaikan aspiranya ke DPRD Provinsi Sulsel karena SMA & SMK dibawahi oleh DISDIK Sulsel,”sambung Politisi PAN Wajo itu.
Sekedar diketahui, hasil Rakornas menuntut agar Presiden RI Jokowi mengangkat guru honorer usia 35 tahun keatas tanpa tes melalui Kepres, dan pemberian upah pada guru honorer dibawah usia 35 tahun sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP).
(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)