Iklan

Iklan

Sebelum Melakukan Permohonan Izin Usaha di DPMPTSP Bone, Perlu Perhatikan Ini

14 Maret 2020, 10:33 AM WIB Last Updated 2020-03-14T02:33:09Z

RAKYATSATU.COM, BONE
- Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan usaha khususnya di Kabupaten Bone, perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya bangunan yang digunakan untuk usaha harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).



Pasalnya, salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone adalah bangunan tempat usaha harus memiliki IMB.



Sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengkajian dan Pemprosesan Perizinan PTSP DPMPTSP Kabupaten Bone, Andi Jusniati, bahwa untuk melakukan kegiatan usaha khususnya untuk bangunan agar memperhatikan IMB bangunan tersebut



"Dengan adanya legalitas seperti IMB memudahkan legalitas pengurusan izin usaha dan askes perbankan," jelasnya.



Maka ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan IMB bangunan yang digunakan untuk usaha karena itu adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin usahanya diterbitkan.  (Rasul,)


Komentar

Tampilkan

  • Sebelum Melakukan Permohonan Izin Usaha di DPMPTSP Bone, Perlu Perhatikan Ini
  • 0

Terkini

Iklan