RAKYATSATU.COM, BONE - Kasus dugaan pencabulan anak yang dilaporkan AY (inisial) asal Desa Ujung Tanah Kecamatan Mare Kabupaten Bone, yang kini berproses hukum di Polres Bone dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mendapat perlawanan dari dari pihak tersangka, SM.
Pasalnya, AY, yang dianggap anak dibawah umur ternyata memiliki foto pernah menikah dan itu dibuktikan oleh akun Facebook (Fb) milik Andi Lenhy.
Dalam akun fb tersebut, Andi Lenhy mengucapkan : HappyWeddingAbang
Selamat Menempu Hidup Baru Smoga Jadi Keluarga Sakinah Mawadah Warohma❤️❤️
@HeriGunawan
@AyuAngreani
Atas hal tersebut, pihak tersangka SM, melalui Kuasa Hukumnya, Andi Ilham, S.Hi, membawa kasus tersebut ke ranah Praperadilan di Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara : 86/SIK/III/2020.
Ditegaskan Pengacara Muda ini, bahwa selain tidak cakapnya anak dibawah umur sebagai pelapor tunggal yang dilindungi oleh Undang Undang, ditemukan adanya kriminalisasi kliennya tersangka SM dimintai uang tunai Rp30 juta dengan ancaman akan dilapor jika tidak memenuhi permintaannya. Padahal, korban AY, sudah menikah dengan pria lain sebelumnya.
“Logikanya jika tersangka SM ini dilapor pencabulan anak dibawah umur padahal korban AY sudah menikah sebelumnya. Kalau dikatakan visum ada bukti luka maka siapa yang melakukannya apakah suaminya atau tersangka SM” ujarnya.
Lanjutnya lagi, kasus persetubuhan anak yang dilaporkan oleh kliennya tersangka SM tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Hukum.
Dengan alasan, pertama, kliennya tidak diperiksa saksi meringankan dan kedua alat bukti seperti pakaian, celana juga tidak ada dan penyidik hanya berdasarkan keterangan korban dan saksinya.
“Ini tidak sesuai dengan SOP. Saya ajukan permohonan praperadilan Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone untuk menguji kebenaran kasus itu,” ujar Andi Ilham S Hi, Senin (23/03/2020) di kantornya Rumah Bantuan Hukum, Jl Sungai Musi No 16 Watampone.
Selain itu, menurutnya tindakan Penyelidikan dan/atau Penyidikan oleh Polres Bone dan Kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/833/XII/2019/SPKT/RES Bone tanggal 23 Desember 2019 adalah cacat yuridis dan tidak sah, karena Pelapor tidak memenuhi syarat Kedudukan Hukum (Legal Standing) sebagai orang yang cakap bertindak secara hukum.
Sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan angka 5 dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.