RAKYATSATU.COM, BONE - Wakil Bupati (Wabup) Bone H Ambo Dalle didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bone H Andi Surya Darma, memimpin Rapat Terbatas di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Pemkab Bone yang berada di lantai II, Senin (16/03/2020).
Rapat Terbatas tersebut untuk membahas sejumlah agenda, termasuk pencegahan penyebaran Virus Corona atau Virus Covid-19.
Rapat itu dihadiri para Asisten dan Staf Ahli, sejumlah Kepala OPD Pemkab Bone seperti, Kepala BKPSDM Kabupaten Bone Andi Fajaruddin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Hj Andi Syamsiar Halid, Kadis Perhubungan HM Ridwan, Kalaksa BPBD Kabupaten Bone Dray Vibriyanto, Kadis Kesehatan Kabupaten Sinjai Hj Andi Besse Kasma Padjalangi, Kasatpol PP Kabupaten Bone Andi Akbar.
Selain itu, hadir pula para Direktur Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Bone, seperti RSUD Tenriawaru Bone, RS M Yasin, RS Hafsah dan RS Pancaitana. Dihadiri pula Kepala Kementerian Agama di Kabupaten Bone, sejumlah Kepala Bagian (Kabag) seperti Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan H Bahram, Kabag Umum Hamzah Sunusi, para Dewan Masjid dan stakeholder lainnya serta pihak-pihak terkait.
Informasi yang berhasil dihimpun melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan H Bahram atau lelaki yang akrab disapa Bambang adalah, pada Rapat Terbatas tersebut, membahas tentang pencegahan Virus Corona atau Virus Covid-19 untuk menindaklanjuti surat edaran/himbauan Bupati Bone tertanggal 3 Maret 2020.
Bambang yang ditemui di ruang kerjanya mengemukakan bahwa, ada beberapa langkah-langkah yang diambil dalam mencegah penyebaran virus tersebut, seperti melakukan proses belajar mengajar bagi para pelajar yang sementara waktu tidak lagi dilakukan di sekolah (selama 14 hari), penundaan sejumlah kegiatan yang melibatkan orang banyak dan besar kemungkinannya ceklok dan Apel bagi ASN untuk sementara ditiadakan dulu.
"Artinya bukan meliburkan anak sekolah tetapi belajar secara jarak jauh di rumah masing-masing karena para pelajar dan guru dilarang bepergian atau keluar ke tempat-tempat umum seperti rekreasi dan mall serta dilarang ke luar daerah, apalagi daerah yang sudah ditetapkan terjangkit virus corona," jelas Bambang.
"Sejumlah kegiatan yang melibatkan orang banyak untuk sementara semuanya ditunda pula selama 14 hari," tambahnya.
Lanjutnya lagi, Pemkab Bone akan membentuk Tim Bencana Nasional bukan karena Bencana Alam yakni Tim Gerak Cepat untuk melakukan penyelidikan dan tindakan terkait pencegahan Virus Covid-19 ini.
"Tim ini akan segera dibentuk secepatnya oleh instansi terkait, seperti Dinkes, Dishub, BKPSDM dan BPBD serta instansi terkait hal itu," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi masyarakat muslim untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid maupun bagi umat Kristiani.
"Hanya dihimbau, bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi kesehatannya tidak prima seperti batuk-batuk, demam agar tidak dulu berjamaah di masjid atau tempat ibadah lainnya dan bagi yang berjamaah di masjid agar menyediakan sejadah masing-masing," pungkasnya. (Rasul)