RAKYATSATU.COM, SURABAYA - Topan Arifin (28) warga Desa/Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur nekat mencuri sebuah genset merk Honda 3000 Watt Dinamo Daiisn.
Polisi menyebutkan genset milik H Bahrul Ulum yang sedang berada di gudangnya Liswinanto warga Dusun Duwek Butir, Desa Terapang, Kecamatan Banyuates itu dicuri tersangka pada dini hari.
"Pemilik gudang akan menyervis genset milik pelapor. Namun sudah raib digasak maling," ujar Waka Polres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi, Selasa (3/3/2020).
Dalam proses penyelidikan, tersangka ditangkap polisi di rumah tetangganya. Petugas juga mengamankan genset warna merah hitam yang belum terjual. Rencananya tersangka akan menjual genset dengan harga Rp600 ribu.
Pengakuan tersangka pada penyidik menyebutkan hasil penjualan genset akan digunakan untuk game online melalui handphone berbasis android. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolres Sampang, serta menyita barang bukti genset itu," pungkasnya.(fid.)