Iklan

Iklan

Diduga Labrak Aturan, Sekretaris Komisi I DPRD Wajo Kunjungi Pembangunan Lapak di Bantaran Sungai Siwa

03 Februari 2020, 12:00 AM WIB Last Updated 2020-03-31T14:36:15Z

RAKYATSATU.COM, WAJO
- Rencana Pemda Wajo merelokasi penjual buah di depan pasar Sentral Siwa ke bantaran sungai Siwa di jalan poros Makassar-Palopo Awolagading, mendapat sorotan dari anggota DPRD Wajo.

 kepada awak media mengatakan bahwa 

Pembangunan lapak tersebut telah melanggar aturan yang sementara di bangun di bantaran sungai. Hal ini bertentangan dengan undang-undang.

" Pembangunan ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 Tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran,"ujar Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin, Minggu (2/02/2020).

Masih kata Hairuddin, lokasi pembagunan lapak buah ini juga bisa mengakibatkan kemacetan lalulintas di poros Makassar-Palopo, terlebih lapak ini berhadapan dengan dengan sekolah dan lakalantas.

" Lokasi ini rawan, mana lagi sampahnya nantinya bisa mereka buang langsung ke sungai yang bisa menimbulkan dampak lingkungan hidup," jelasnya


Hal yang sama diungkapkan Mustarin, anggota komisi IV DPRD Wajo ini menuturkan, dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai, jelas ini salah.

" Pasal 9 pada PP No.38/2011 dijelaskan bahwa garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 10  meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter," ujarnya

"Paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter," sambungnya

Paling sedikit berjarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20  meter

"Aturan tersebut menegaskan bahwa antara 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab, sungai termasuk sempadan, yang artinya adalah milik negara,”jelas Mustarin.

Sementara investor dan penyandan dana pembangunan lapak penjual buah Siwa Muhammad Naing saat ditemui mengatakan, bahwa dirinya dusuruh Wakil Bupati Wajo H Amran, untuk pindahkan penjual buah-buahan yang sekarang berada didepan pasar Siwa ke bantaran sungai Bulete yang juga merupaka daerah milik jalan Poros Makassar-Palopo. 

" Saya diminta untuk membenahi lokasi ini, untuk ditimbung dengan material dengan biaya sendiri dan mendirikan bangunan lapak buah, biaya nanti digantikan oleh Pemda,”jelas Muhammad Naing di hapadapan Haeruddin dan Mustarin Anggota DPRD Wajo yang meninjau lokasi tersebut.

Muhammad Naing bersedia hentikan pembangunan lapak ini, apabila yang menyuruh bersedia gantikan dana yang sudah terpakai untuk menimbung lokasi dan pembangunan 45 lapak.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Labrak Aturan, Sekretaris Komisi I DPRD Wajo Kunjungi Pembangunan Lapak di Bantaran Sungai Siwa
  • 0

Terkini

Iklan