RAKYATSATU.COM, GOWA - Terdakwa kasus laka lantas tanggal 21 Juli 2019 lalu, di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, AM Riskan Mubarak, telah inkra dan dijatuhi hukuman (vonis) oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.
Vonis terhadap AM Riskan Mubarak, dibacakan dipersidangan PN Sungguminasa Gowa, pada hari Kamis (02/01/2020) sore, oleh Ketua Majelis Hakim, Hj Nur Afia, SH,MH.
"Terdakwa AM Riskan Mubarak dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta potong masa tahanan. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," jelaz Hj Nur Afia.
Menurut Hj Nur Afia, ada beberapa unsur yang memberatkan terdakwa, diantaranya membawa kendaraan dengan kecepatan 80-90 kilometer/jam tanpa memperhatikan kondisi penumpang yang tidak menggunakan safety belt pula.
Selain itu, terdakwa dalam mengemudikan/membawa kendaraan dalam pengaruh minuman keras dan terdakwa tidak menggunakan safety belt.
Adapun yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa AM Riskan Mubarak, sopan selama menjalani persidangan dan menyesali perbuatannya.
"Kesimpulan Majelis Hakim, terdakwa terpenuhi unsur lalai/alfa dan terbukti bersalah sehingga tetap dalam tahanan," tambahnya.
Mendengar putusan tersebut, AM Riskan Mubarak, hanya mengatakan untuk sementara berpikir guna melakukan banding, dan diberi waktu selama seminggu untuk mengajukan banding.
Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tersebut menewaskan salah seorang mahasiswi Polbantan Kabupaten Gowa, Ainun Kinanti, pada Hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 lalu, di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa.
Vonis terhadap AM Riskan Mubarak sesuai pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Gowa), Agus Jayanto, SH, MH, yakni 1 tahun 6 bulan. (Rasul)